PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari berdasarkan Latar Belakang Masalah dan Rumusan Masalah dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
- Dalam penyusunan peraturan desa yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Konang, proses penyusunannya menggunakan mekanisme yang benar dan sesuai, semua tahap penyusunan Peraturan Desa dilalui dengan baik. Yaitu tahap pertama adalah :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)