PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Desa merupakan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhanya mempunyai peranan yang sangat strategis,khususnya dalam bidang pelayanan publik. Maka pemerintah megeluarkan kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Hal ini semakin diperkuat dengan adanya undang-undangan Nomor 6 tahun 2014 yaitu tentang Desa dan Peraturan perundang-undangan Nomor 60 tahun 2014 tentang Alokas Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN merupakan upaya untuk semakin mewujudkan semangat otonomi daerah hingga pada level pemerintahan desa. Munculnya undang-undang desa tersebut semakin memberi keleluasaan kepada desa untuk melakukan perencanaan, pengawasan, pengendalian dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh desa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)