DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

IMPLEMENTASI PERDA KOTA SURABAYA NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, 5 Lukman

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 telah mengatur Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum bertujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan serta mengatur keluar masuknya kendaraan dan tempat parkir juga tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi yang telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang ditetapkan walikota sebagai Kepala Dearah Kota Surabaya sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com