Pada tahap penerapan atau pelaksanaan komunikasi pembangunan perlu diadakan identifikasi terhadap kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan penelitian terhadap pola-pola kekuasaan dan wewenang yang ada dalam masyarakat, baik yang resmi maupun yang tidak. Dengan mengetahui kekuatan sosial tersebut, dapat diketahui unsur-unsur mana yang dapat melancarkan pembangunan, di samping yang menghalangi pembangunan.
Dalam tahap penerapan atau pelaksanaan, pengidentifikasian mengenai perubahan sosial juga penting. Dengan pengetahuan mengenai perubahan sosial yang telah terjadi, akan dapat diketahui apakah komunikasi pembangunan berhasil atau kurang berhasil. Sebab, ada perubahan negatif dan positif. Perubahan yang akibatnya positif perlu dilembagakan menjadi nilai yang mentradisi, sehingga nantinya membudaya, sebaliknya hal-hal yang negatif perlu segera dinetralisir, agar tidak menjadi kebudayaan tandingan dalam masyarakat (counter-culture).
A. Pemerintah sebagai Agen Perubahan Sosial
Negara didirikan adalah dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk tujuan itu negara memandatkan kepada Pemerintah. Oleh karenanya Pemerintah lebih sering menduduki posisi otonom dan dominant superior, karena fungsinya adalah sebagai agen perubahan sosial yang bertugas membuat dan melaksanakan kebijakan kepada masyarakat sebagai sasarannya. Dengan demikian Pemerintah biasanya cenderung berwatak tunggal dengan arus kekuasaan yang biasanya akan bersifat sentralistis, elitis, dan birokratis. Pemerintah memperoleh kewenangan untuk melakukan kebijakan-kebijakan bagi kepentingan perubahan sosial. Pemerintah adalah sesuatu yang dilihat sebagai fenomena sosiokultural.
a. Mandat sebagai pelaksana pembangunan
Menurut Hugo de Groot atau Grotius (1583-1645) “Negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibikin manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum. Sedangkan tujuan Negara didirikan adalah untuk kesejahteraan bagi warga negaranya (social Service State). Adapun pokok-pokok kesejahteraan yang harus diemban Negara adalah menjamin kedudukan hukum di seluruh wilayah kekuasaannya, menjamin hak dan kemerdekaan tiap-tiap warga negaranya, membangun kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan warga negaranya. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Negara mempunyai tugas sebagai berikut tugas pokok yang berupa memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman Dalam Negeri, melindungi hak milik perseorangan, mempertahankan Kemerdekaan, menyelenggarakan kesejahteraan umum baik materiil maupun spiritual. Sesuai dengan pembukaan konstitusi dasar RI “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Dari uraian di atas, secara umum dapatlah ditarik suatu kesimpulan, bahwa Negara adalah sebuah alat yang berfungsi untuk melakukan perubahan sosial atau pembangunan melalui penyelenggaraan Negara dengan kekuasaan sebagai instrument pemaksa yang dalam hal ini dimandatkan/dilaksanakan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)