2.1. Penelitian Terdahulu
Widyanto (2001), dalam Tesisnya tentang Pelaksanaan demokratisasi Pemerintahan Desa di Desa Sidorejo Kecamatan Kauman iten Tulungagung berusaha mengangkat permasalahan Demokratisasi pemerintahan yang terjadi di desa, kemudian melihatnya sebagai penunjang dan penghambat dari proses demokratisasi tersebut ia mencoba mengetahui makna sebenarnya tentang demokratisasi pada pemerintahan desa. Penelitian Widyanto ini merupakan jenis penelitian kualitatif, ini menggunakan analisis data model interaktif milik Milles dan Sperman yang terdiri dari pengumpulan data, data reduksi, penyajian dan kesimpulan/verifikasi.
Adapun hasil dari penelitian yang telah dilakukannya adalah:
Demokratisasi adalah sebuah proses. Akselerasi dari proses tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat ketersediaan sarana dan prasarana yang berupa potensi dan pemahaman masyarakat. Indikasi dari proses demokratisasi pemerintahan di Desa Sidorejo adalah:
Partisipasi pembuatan keputusan. Pada masa orde baru Kepala Desa selaku ketua LKMD dan LMD sangat dominan dalam proses pembuatan keputusan. Partisipasi warga desa mulai nampak setelah era reformsi.
Kebebasan individu. Warga masyarakat sudah mulai berani mengkritisi berbagai hal yang terkait dengan kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan beragama dan berserikat.
Perlakuan pemerintah atas hak dan kepemilikan rakyat. Kebijakan pemaksaan penyewaan lahan, pungutan terhadap pemilik sawah gogolan, saat ini sudah mulai dituntut warga desa untuk diluruskan.
Perhatian pemerintah desa atas pendidikan anak-anak desa cukup baik.
Semangat kerjasama warga Desa Sidorejo terfasilitasi oleh pemerintah desa secara tepat.
Penyediaan data administrasi dan potensi desa sudah lengkap. Pelayanan informasi dapat terlayani dengan baik.
Masyarakat Desa Sidorejo masih menempatkan aparat desa sebagai pemimpin masyarakat karena statusnya sebagai pamong desa. Dalam proses awal pembentukan panitia pemilihan BPD, kepala Desa tidak melibatkan diri. Hal ini mencerminkan pengakuan dan penghormatan pemerintah desa atas diberlakukaknnya UU Otonomi Daerah tahun 1999.
Warga desa memaknai demokratisasi pemerintahan desa dengan menitik beratkan kepada tujuan dan cita-cita ideal dibentuknya masyarakat desa/yaitu keadaan yang tenang/aman, tidak ada hambatan dalam mencari nafkah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)