BAB III
BATASAN-BATASAN HUKUM TANAH TERLANTAR MENURUT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1998
- Batasan Tanah Terlantar
Pemerintah sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat di dalam program pembangunannya diberi tugas untuk memanfaatkan tanah dengan sungguh-sungguh untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini tercermin di dalam TAP MPR No. IV/MPR/1978 tentang GBHN (pada bagian umum angka 20) yang menyatakan bahwa “agar pemanfaatan tanah sungguh-sungguh membantu usaha peningkatan kesejahteraan rakyat, serta dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, maka disamping menjaga kelestariannya perlu dilaksanakan penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah”.
Menunjang usaha peningkatan kesejahteraan rakyat serta keadilan sosial tersebut di atas maka upaya penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah haruslah merupakan landasan bagi setiap kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pertanahan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)