DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

PENYELESAIAN HUTANG PEWARIS JIKA AHLI WARIS MENOLAK WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, 4 Oleh YUDHO PURNOMO

BAB III
HAK BERPIKIR BAGI AHLI WARIS SEBELUM MENERIMA ATAU MENOLAK WARISAN


Pada bab II bagian A, penulis telah menjelaskan mengenai pengertian warisan dimana dari itu kita memperoleh suatu kesimpulan bahwa menurut KUH Perdata, ujud dari pada harta warisan yang dapat beralih kepada ahli waris yang berhak pada hakekatnya ialah semua harta kekayaan, meliputi juga hutang-hutang dari si pewaris. Hal ini berarti kreditur dapat menuntut orang yang terpanggil menjadi ahli waris untuk membayar hutang-hutang dari si pewaris hutang-hutang tersebut.
Dengan demikian adalah layak, jika dalam KUH Perdata ada diatur tentang tiga macam sikap dari para ahli waris terhadap warisan, artinya : ahli waris dapat memilih diantara tiga sikap yang dapat menguntungkannya, yaitu :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com