DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SURABAYA, 3 Oleh SOPHAN DARMAWANSYAH

BAB  II
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PDAM
DENGAN PELANGGAN


  1. Perjanjian Baku dan Keabsahan Perjanjian

Setiap perjanjian yang sah mengikat para pihak sebagaimana sebuah Undang-undang. Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (B.W.) yang meliputi syarat-syarat subyektif dan syarat obyektif  yaitu :
    1. Kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri (toesteming).
    2. Adanya kecakapan untuk mengadakan perikatan (bekwaanmheid)
    3. Mengenai suatu obyek tertentu (een bepaal onderwerp).
    4. Mengenai kuasa yang diperbolehkan (geoorloodfde oorzak).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com