BAB II
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PDAM
DENGAN PELANGGAN
Perjanjian Baku dan Keabsahan Perjanjian
Setiap perjanjian yang sah mengikat para pihak sebagaimana sebuah Undang-undang. Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (B.W.) yang meliputi syarat-syarat subyektif dan syarat obyektif yaitu :
- Kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri (toesteming).
- Adanya kecakapan untuk mengadakan perikatan (bekwaanmheid)
- Mengenai suatu obyek tertentu (een bepaal onderwerp).
- Mengenai kuasa yang diperbolehkan (geoorloodfde oorzak).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)