BAB III
HAMBATAN SEHINGGA TERJADI PERSELISIHAN ANTARA
PDAM DAN KONSUMENNYA
Hubungan hukum antara PDAM dengan konsumennya dalamm usaha untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen tentulah mengalami kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam penerapannya, hambatan-hambatan sehingga terjadi perselisihan antara PDAM dengan konsumennya terbagi atas hambatan eksternal dan hambatan internal.
- Hambatan-hambatan Eksternal
- Hambatan Monopoli Pengusahaan Air Melalui Peraturan Daerah Kotamadya Darah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1993 Tentang Pengolahan Air Minum Didalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)