DI JUAL Kios Lantai 3 Blok H-9 No. 3-5 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.100.000.000,- danLantai 3 Blok G-9 No. 5-9 Pusat Grosir Surabaya. Harga Rp. 1.200.000.000,- Hubungi Ully 082131460201.

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA SURABAYA, 4 Oleh SOPHAN DARMAWANSYAH


BAB III
HAMBATAN SEHINGGA TERJADI PERSELISIHAN ANTARA
PDAM DAN KONSUMENNYA

Hubungan hukum antara PDAM dengan konsumennya dalamm usaha untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen tentulah mengalami kendala-kendala dan hambatan-hambatan dalam penerapannya, hambatan-hambatan sehingga terjadi perselisihan antara PDAM dengan konsumennya terbagi atas hambatan eksternal dan hambatan internal.

  1. Hambatan-hambatan Eksternal
  • Hambatan Monopoli Pengusahaan Air Melalui Peraturan Daerah Kotamadya Darah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1993 Tentang Pengolahan Air Minum Didalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

For yout correction, write your comment in here. Thank you.
(Tulislah komentar anda di sini untuk perbaikan. Terima kasih)

DAPATKAN EBOOK DENGAN GRATIS DI www.teleshoping.com